sindanglaya-cipanas.desa.id Dalam upaya meningkatkan kualitas pemerintah desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan empat jenis kewenangan Desa, yang mencakup hak asal usul, kewenangan lokal, penugasan, dan kewenangan lain yang ditugaskan. Kewenangan ini memberikan Desa otoritas untuk mengatur dan mengelola berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan.
Melalui program P3PD dirancang untuk memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintahan Desa, memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan kualitas pembangunan. Program ini mengakui peran penting aparatur Desa dan menekankan perlunya kepemimpinan yang kuat untuk menggerakkan pembangunan Desa.
Membentuk karakter kepemimpinan dan kewirausahaan pada aparatur Desa.
Memberikan pemahaman, keterampilan, dan sikap terkait kebijakan pemerintahan Desa, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, aset Desa, dan penyusunan peraturan.
Mendorong tindakan kepemimpinan yang efektif, pengembangan usaha Desa, pelaksanaan kebijakan pemerintahan, dan perencanaan pembangunan partisipatif.
Untuk memastikan keberhasilan pelatihan, diperlukan penjaminan mutu dan tim kerja untuk monitoring dan evaluasi.
Instrumen monitoring dan evaluasi telah disiapkan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi pelatihan, mencakup semua tahapan dari persiapan hingga pasca pelatihan.
Kepala Desa Sindanglaya, Nyanyang Kurnia Sanusi mengatakan, dengan adanya program ini tentunya diharapkan dapat menciptakan dinamika pembelajaran yang positif dan mengontrol efektivitas pelatihan dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan Desa dan pengurus kelembagaan Desa.