Berdasarkan Pengumuman Kepala Desa Sindanglaya Nomor : 141.3/ 59 /UM/2021 tentang Kekosongan Perangkat Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, yang merujuk pada Peraturan Bupati Cianjur Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Perangkat Desa serta untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik dalam rangka membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan,Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Desa Sindanglaya, maka perlu dilakukan Seleksi / Rekrutmen calon Perangkat Desa.
Maka dengan dikeluarkannya pengumuman tersebut diatas, Pemerintah Desa Sindanglaya melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa (PPCPD) mengajak kepada warga Desa Sindanglaya untuk mengikuti proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa dengan beberapa ketentuan dan persyaratan (sesuai Perbup Nomor 12 Tahun 2018), diantaranya :
- Usia Minimal 20 Tahun dan Maksimal 42 Tahun;
- Pendidikan Minimal SMA / Sederajat;
- Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Fotocopy salinan ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang dengan menunjukan ijazah asli atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijasah asli atau bagi yang ljazahnya rusak;
- Fotocopy salinan akte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotocopy salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang masih berlaku dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit umum Daerah atau puskesmas setempat;
- Surat keterangan bebas minuman keras beralkohol, dan narkoba narkotika dan obat-obatan terlarang dari rumah sakit umum Daerah atau pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
- Daftar riwayat hidup; dan
- Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua)
Adapun kekosongan Jabatan yang akan diisi adalah :
1. Kepala Seksi Kesjahteraan Rakyat (Kasi Kesra)
2. Kepala Urusan Tata Usaha & Umum (Kaur TU & Umum
3. Kepala Dusun III (Kadus III)
4. Kepala Dusun IV (Kadus IV)
Dan mengingat Kuota Perempuan sudah terpenuhi dan tanpa mengesampingkan gender, maka pendaftar calon peserta seleksi mengutamakan pendaftar laki-laki
TATA CARA PENDAFTARAN
Mengingat masih berlangsungnya kondisi pandemi COVID-19 ini, maka cara pendaftaran akan dilaksanakan sedikit berbeda dari biasanya yaitu melakukan pendaftaran melalui daring atau secara online, karena ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi diantaranya menghindari kerumunan serta efisiensi waktu untuk calon pendaftar.
Untuk itu calon pendaftar harus mengunjungi website registrasi.sindanglaya-cipanas.desa.id untuk melakukan registrasi / proses pendaftaran sampai dengan tahapan LULUS VERIFIKASI berkas administrasi, dan segala petunjuk atau panduan sudah panitia sediakan pada website tersebut
KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON PERANGKAT DESA DAPAT DILIHAT DI WEBSITE REGISTRASI.SINDANGLAYA-CIPANAS.DESA.ID